Klausul Pada ISO 45001 : 2018 terdapat 10 klausul. dimana Stuktur klausul pada ISO 45001:2018 pun, mengandung High Level Structure atau Annex SL. Sehingga, memudahkan untuk mengintegrasikan ke dalam standar ISO yang lain seperti ISO 9001:2015. Berikut adalah 10 klausul yang terdapat pada ISO 45001:2018:
1. Scope (Ruang Lingkup)
Pada klausul ini, berisi garis besar ruang lingkup Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Occupational Health and Safety (OH&S) – ISO 45001:2018. Hasil yang dari standari ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Occupational Health and Safety (OH&S).
2. Normative Reference (Acuan Normatif)
3. Terms And Definitions (Istilah dan Definisi)
4. Context Of The Organization (Konteks Organisasi)
Klausul 4 – ISO 45001:2018 memiliki perbedaan perbedaan mendasar dengan OHSAS 18001. Sebab, pada klausul 4 – ISO 45001:2018 baru membahas Konteks Organisasi yang tidak terdapat pada OHSAS 18001.Sehingga, membuat ISO 45001:2018 fokus pada konteks organisasi. Selain itu, pada klausul ini membahas kebutuhan dan harapan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, shareholder, pemasok dan masyarakat sekitar dan mempertimbangkan isu-isu K3 internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi untuk memenuhi tujuan K3.
5. Leadership (Kepemimpinan)
Pada klausul 5 – ISO 45001:2018 pun, menunjukkan perbedaan dengan versi sebelumnya, yaitu peran kuat dari manajemen puncak. Pada ISO 45001:2018, manajemen puncak memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3. Pada saat yang bersamaan, organisasi juga perlu melibatkan pekerja/karyawan dalam mencapai tujuan K3. Tidak hanya itu, organisasi juga dapat berkonsultasi dengan pihak luar untuk meningkatkan kinerja K3.
6. Planning (Perencanaan)
Klausul 6 – ISO 14001:2015, berkaitan dengan mengidentifikasi segala risiko/bahaya atau peluang yang dapat memengaruhi Occupational Health and Safety (OH&S) organisasi. Selain itu, ISO 45001:2018 membuat beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak disebutkan dalam OHSAS 18001. Untuk identifikasi bahaya, ISO 45001 memiliki pertimbangan yang tidak terlepas pada:
- Kondisi dan kegiatan rutin dan non-rutin pada pekerjaan
- Situasi darurat
- Faktor manusia, mencakup pekerja, kontraktor, pengunjung dan tamu perusahaan
- Perubahan terbaru atau yang baru diusulkan dalam organisasi, operasi kegiatan dan sistem manajemen K3
- Kecelakaan kerja sebelumnya, baik internal atau eksternal organisasi termasuk penyebabnya
- Perubahan pengetahuan atau informasi tentang bahaya
- Faktor sosial, seperti beban kerja, jam kerja, kepemimpinan dan budaya organisasi.
7. Support (Proses Pendukung)
Bagian terbesar dari ISO 45001:2015 yaitu membahas persyaratan tentang sumber daya, komunikasi, dan dokumentasi. Organisasi perlu memastikan bahwa karyawan di semua tingkatan diberi informasi tentang kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta memahami peran mereka pada ISO 45001:2015.
8. Operation (Operasional)
Klausul ini menyatakan bahwa organisasi perlu menilai kegiatan atau aktivitas yang memiliki dampak K3 secara signifikan dan menetapkan proses tertulis untuk kegiatan yang terdapat dalam ruang lingkup Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada klausul ini, menunjukkan perbedaan dengan OHSAS 18001 yaitu adanya fokus pada procurement, contractors and outsourcing. Proses-proses ini harus menggabungkan solusi untuk identifikasi bahaya yang terdapat dalam Klausul 6 – ISO 45001:2015. Organisasi juga harus membuat perencanaan untuk mempersiapkan dan menanggapi situasi darurat yang mungkin memiliki dampak K3 yang merugikan.
9. Performance Evaluation (Evaluasi Performa)
Pada klausul 9 – ISO 45001:2015, organisasi perlu menjabarkan cara memantau, mengukur, menganalisis dan mengevaluasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Klausul ini mencakup rencana untuk program audit internal dan tinjauan manajemen.
10. Improvement (Peningkatan)
Klausul 10 – ISO 45001:2015 membahas mengenai peningkatan secara spesifik dibandingkan OHSAS 18001. Terkait peningkatan, organisasi harus melakukan tindakan peningkatan berkelanjutan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam Sistem Manajemen K3. Dalam melakukan tindakan peningkatan, organisasi harus melakukan penyelidikan insiden, penyelidikan ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan berkelanjutan.