ISO 37001 memberikan persyaratan dengan panduan penggunaan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem itu sendiri. Sistem ini bisa terintegrasi ke dalam sistem manajemen secara keseluruhan. Sistem Manajemen Anti-Suap menangani penyuapan di masyarakat umum, pribadi dan sektor nirlaba, termasuk penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi ataupun staf organisasi, atau oleh pihak ketiga. Penyuapan bisa dilakukan dimana saja tempatnya yang melibatkan keuangan atau non-keuangan.
ISO 37001 mengadopsi High Level Structure (HSL) terdapat 10 Klausul Pada ISO 37001 dengan rincian sebagai berikut :
1. Tujuan
2. Standar Referensi
3. Istilah Definisi
4. Konteks Organisasi
4.1 Memahami organisasi dan konteksnya
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan
4.3. Menentukan ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan
4.4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan prosesnya
4.5. Penilaian Risiko Penyuapan
5. Kepemimpinan
5.1 Kepemimpinan dan komitmen
5.2 Kebijakan
5.3 Peran, tanggung jawab, dan wewenang organisasi
6. Perencanaan
6.1 Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang
6.2 Sasaran anti penyuapan dan perencanaan untuk mencapainya
7. Dukungan
7.1 Sumberdaya
7.2 Kompetensi
7.3 Kepedulian & Pelatihan
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi yang terdokumentasi
8. Aktivitas Operasi
8.1 Perencanaan dan kontrol operasional
8.2 Uji kelayakan
8.3 Pengendalian Keuangan
8.4 Pengendalian Non Keuangan
8.5 Penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnisnya
8.6 Komitmen anti penyuapan
8.7 Hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa
8.8 Mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan
8.9 Meningkatkan kepedulian
8.10 Investigasi dan penangangan penyuapan
9. Evaluasi Kinerja
9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi
9.2 Audit internal
9.3 Tinjauan manajemen
9.4 Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
10. Perbaikan
10.1 Prosedur Ketidaksesuaian & Tindakan Perbaikan
10.2 Prosedur Tindakan Perbaikan Berkelanjutan
Note : Klausul no. 1 – 3 bukan merupakan persyaratan.
ISO 37001 dapat diterapkan oleh organisasi apapun baik itu di sektor publik atau swasta, dan di negara manapun. Sistem manajemen ini bisa disesuaikan dengan ukuran dan sifat organisasi dan juga bisa disesuaikan terhadap risiko penyuapan yang dihadapinya.
Sistem Manajemen Anti-Suap dirancang untuk menanamkan budaya anti penyuapan dalam sebuah organisasi yang diimplementasikan dengan kebijakan yang tepat, sehingga pada akhirnya meningkatkan kemampuan untuk mendeteksi kemungkinan penyuapan serta mengurangi kemungkinan terjadinya penyuapan di dalam organisasi itu sendiri.